Pengalihan Lokasi Proyek Irigasi DI Katua Kompleks P3A Rato Dea Diduga Sepihak Tanpa Melalui Mekanisme Perubahan Lokasi.

 

 

Dompu, NTB, Tintaupdat.com – Pemindahan lokasi proyek irigasi secara sepihak melanggar aturan administrasi dan dapat diprotes warga melalui mekanisme pengaduan resmi karena setiap perubahan titik pekerjaan wajib melalui musyawarah dan adendum kontrak.

Seperti yang terjadi pada proyek pembangunan, Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi (D.I) Katua Kompleks Bendung Rahalayu oleh Kelompok tani P3A Rato Dea yang terkesan secara sepihak oleh pihak BWS NT1, tanpa harus melalui ketentuan dan mekanisme perubahan lokasi

Dimana pada perencanaan awal lokasi proyek irigasi tersebut berada di lokasi Jero Kelurahan Potu, yang diduga dipindahkan secara sepihak ke lokasi Jero Selatan Desa Kareke Kecematan Dompu Kabupaten Dompu, tanpa persetujuan dari kelompok Jero kelurahan potu. Padahal kelompok tani Jero Kelurahan Potu sangat membutuhkan irigasi tersebut.

“Hal itu akan memicu konflik yang berkepanjangan bagi kedua kelompok tani tersebut.” ungkap Koordinator FORAK NTB, Syamsuddin, saat memberikan keterangan pada awak media di taman kota,

Ia juga mengungkapkan bahwa perpindahan lokasi proyek tersebut yang diduga secara sepihak, tanpa melalui mekanisme perubahan lokasi

Oleh sebab itu, Syamsudin meminta pihak BWS NT1 untuk segera mengembalikan proyek tersebut ke lokasi semula, sehingga tidak merugikan kelompok tani Jero Kelurahan Potu.

“Nggak boleh seenak gitu memindahkan lokasi proyek tanpa melalui mekanisme perubahan lokasi proyek,” katanya serius

Karena irigasi sangat dibutuhkan untuk memberikan suplai air yang teratur ke lahan pertanian untuk menjaga kelembapan tanah dan mendukung pertumbuhan tanaman.

Maka, kuat dugaan terjadi konspirasi jahat antara PPK BWS NT1 dan Pengurus Kelompok Tani Rato Dea.

Adapun Ketentuan dan Mekanisme Perubahan Lokasi, sebagai berikut :

– Harus Melalui Musyawarah : Perubahan titik atau lokasi pembangunan irigasi (seperti program P3-TGAI atau proyek pemerintah lainnya) wajib didukung oleh hasil musyawarah kelompok tani, warga, dan pemangku kepentingan desa

– Adendum Kontrak : Secara hukum/kontraktual, pergeseran atau pemindahan lokasi fisik memerlukan adendum atau perpanjangan/perubahan kontrak resmi yang disesuaikan dengan kondisi teknis lapangan, bukan keputusan sepihak.

– Keterbukaan Informasi : Pelaksana proyek wajib memasang papan informasi (plang proyek) agar masyarakat bisa mengawasi kesesuaian rencana dan lokasi pengerjaan

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak BWS NT1 dan kelompok tani belum dapat dimintai keterangannya.