Dompu, NTB, Tintaupdat.com – Petunjuk Teknis Program Revitalisasi disusun untuk mengatur tata cara pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, renovasi, hingga pengadaan sarana dan prasarana sekolah secara swakelola.
Serta sebagai pedoman pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan,
Karena pada Pelaksanaan program ini mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik. Selain itu, pengawasan dilakukan secara berlapis oleh berbagai pihak, termasuk APIP dan lembaga terkait, guna memastikan bantuan digunakan sesuai ketentuan. Pertanggung jawaban dilakukan melalui laporan berkala hingga laporan akhir, disertai dokumentasi fisik dan administrasi sebagai bentuk akuntabilitas publik .
Secara keseluruhan, petunjuk teknis ini menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa program revitalisasi tidak hanya memperbaiki infrastruktur pendidikan, tetapi juga mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan, sehingga satuan pendidikan mampu memberikan layanan yang layak, aman, dan berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi prioritas nasional dalam mendukung transformasi pendidikan yang lebih inklusif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan zaman, sekaligus menjawab tantangan kesenjangan akses dan mutu pendidikan di berbagai wilayah Indonesia .
Bantuan revitalisasi diberikan dalam bentuk dana yang digunakan untuk pembangunan baru, rehabilitasi, renovasi, hingga pengadaan sarana pendukung pembelajaran. Proses penyaluran dilakukan secara akuntabel melalui mekanisme perencanaan, verifikasi, validasi, hingga penetapan penerima bantuan. Satuan pendidikan penerima wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki dokumen perencanaan, kesiapan pelaksanaan, serta komitmen melalui SPTJM.
Namun, pada pelaksanaan program revitalisasi proyek pembangunan SDN 20 Woja, senilai Rp. 1.015.583.150 yang bersumber dari APBN tahun 2026, Pada pengelolaan anggaran maupun pengadaan atau pembelian material bangunan tersebut terkesan didominasi oleh kepala sekolah SDN 20 Woja yang terkesan sengaja tidak melibatkan Tim P2SP, aga mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga bertolak belakang dengan prinsip swakelola efektif, efisien, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik,
Padahal, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 20 Woja. yang dibentuk melalui musyawarah sekolah sesuai petunjuk teknis program revitalisasi, bertugas mengelola, mengoordinasikan, dan memastikan seluruh tahapan program berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kerangka kerja dan pedoman teknis yang ditetapkan.
“Jadi apa yang dilakukan oleh kepsek tersebut bertolak belakang dengan petunjuk teknis program revitalisasi maupun prinsip swakelola,” ungkap salah seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan ini, Sabtu, 17/10/26. Kemarin.
Menurutnya, Anggaran Pembangunan sekolah tersebut diduga tidak transparan yang terkesan dimonopoli oleh kepsek itu sendiri,” Hampir semua material bangunan itu dibeli langsung oleh kepsek itu sendiri,” ngkapnya dengan serius.
Sedangkan panitia pelaksana satuan pendidikan P2SP yang dibentuk itu terkesan hanya sebagai formalitas,” Tim P2SP yang dibentuk itu hanya pelengkap saja,” sindirnya.
Selain itu, kata dia, pada pengerjaan atap pembangunan sekolah diduga kuat dipihak ketigakan kepada pihak luar, Padahal, masih banyak warga di sekitar yang bisa mengerjakan atap tersebut.
“Terindikasi kuat bahwa anggaran pembangunan SDN 20 Woja, dijadikan ajang bisnis pribadi untuk mendapat keuntungan pribadi pada anggaran negara” ungkapnya.
Maka, kepsek diduga kuat telah memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk mendapat keuntungan pribadi yang berpotensi pada kerugian negara dan mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 17 dan 18, badan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Adapun Unsur Penyalahgunaan Wewenang secara umum terdapat tiga unsur utama dalam penyalahgunaan wewenang:
– Unsur kesengajaan dalam menggunakan kekuasaan.
– Unsur pengalihan tujuan dari kewenangan yang diberikan.
– Unsur kepribadian yang negatif atau niat untuk kepentingan pribadi, golongan, atau Abuse of Power.
Serta Larangan penyalahgunaan wewenang meliputi :
– Melampaui wewenang : Bertindak melampaui batas wewenang yang diberikan oleh undang2.
– Mencampuradukkan wewenang : Menggunakan wewenang di luar tujuan yang ditetapkan untuk kewenangan tersebut.
– Bertindak sewenang-wenang : Mengambil keputusan atau tindakan tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa pertimbangan yang layak.Aspek Pidana (Tindak Pidana Korupsi),
Jika penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri dan orang lain, hal ini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001): diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara
Hingga berita ini dipublish, Kepala Sekolah SDN 20 Woja belum dapat dimintai keterangannya, (Tim)




