Dompu, NTB, Tintaupdat.com – Proyek Pembangunan SLBN 2 Dompu senilai Rp. 2.620.410.000 yang bersumber dari APBN, tahun 2026, diduga kuat menyalahi petunjuk teknis bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026,
Karena anggaran proyek tersebut diduga kuat dikelola langsung oleh oknum kepala sekolah Itu sendiri, tanpa melibatkan panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP).
Sebab, panitia P2SP yang dibentuk melalui musyawarah sekolah adalah Tim yang bertugas mengelola, mengoordinasikan, dan memastikan seluruh tahapan program berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kerangka kerja dan pedoman teknis yang ditetapkan.
Dimana petunjuk teknis itu disusun untuk mengatur tata cara pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, renovasi, hingga pengadaan sarana dan prasarana sekolah secara swakelola.
Dan sebagai pedoman pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, khususnya pada SMK, SLB, SKB, dan PKBM.
Karena pada Pelaksanaan program ini mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik. Selain itu, pengawasan dilakukan secara berlapis oleh berbagai pihak, termasuk APIP dan lembaga terkait, guna memastikan bantuan digunakan sesuai ketentuan. Pertanggung jawaban dilakukan melalui laporan berkala hingga laporan akhir, disertai dokumentasi fisik dan administrasi sebagai bentuk akuntabilitas publik .
Secara keseluruhan, petunjuk teknis ini menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa program revitalisasi tidak hanya memperbaiki infrastruktur pendidikan, tetapi juga mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan, sehingga satuan pendidikan mampu memberikan layanan yang layak, aman, dan berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi prioritas nasional dalam mendukung transformasi pendidikan yang lebih inklusif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan zaman, sekaligus menjawab tantangan kesenjangan akses dan mutu pendidikan di berbagai wilayah Indonesia .
Bantuan revitalisasi diberikan dalam bentuk dana yang digunakan untuk pembangunan baru, rehabilitasi, renovasi, hingga pengadaan sarana pendukung pembelajaran. Proses penyaluran dilakukan secara akuntabel melalui mekanisme perencanaan, verifikasi, validasi, hingga penetapan penerima bantuan. Satuan pendidikan penerima wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki dokumen perencanaan, kesiapan pelaksanaan, serta komitmen melalui SPTJM .
“Karena pelaksanaan pembangunan tersebut terindikasi dikelola secara pribadi oleh oknum kepala sekolah, tanpa memberikan kesempatan kepada panitia P2SP,” ungkap salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya pada pemberitaan ini, Senin, (31/08/26), kemarin.
Karena hampir semua material untuk pembangunan sekolah tersebut di pesan atau beli langsung oleh oknum kepala sekolah,
“Dia sendiri yang beli semua material proyek ini,” ngkapnya dengan serius.
Sementara, panitia pelaksana satuan pendidikan P2SP yang dibentuk itu hanya sebagai formalitas untuk melengkapi syarat administrasi.
Selain itu, kata dia, pada pengerjaan atap sekolah diduga kuat dipihak ketigakan kepada pihak luar atau orang dari kelurahan Bali Satu, untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang lebih besar,
Padahal masih ada banyak warga sekitar yang bisa mengerjakan atap tersebut, selain panitia P2SP.” Anggaran proyek Ini betul-betul di jadikan bisnis pribadi oleh oknum Kepala Sekolah,” bebernya.
Hal tersebut, berpotensi pada kerugian negara yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan atau keuntungan pribadi,
Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 17 dan 18, badan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Larangan tersebut meliputi :
– Melampaui wewenang : Bertindak melampaui batas wewenang yang diberikan oleh undang2.
– Mencampuradukkan wewenang : Menggunakan wewenang di luar tujuan yang ditetapkan untuk kewenangan tersebut.
– Bertindak sewenang-wenang : Mengambil keputusan atau tindakan tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa pertimbangan yang layak.Aspek Pidana (Tindak Pidana Korupsi)
Jika penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri dan orang lain, hal ini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001): – Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Adapun Unsur Penyalahgunaan Wewenang secara umum terdapat tiga unsur utama dalam penyalahgunaan wewenang:
– Unsur kesengajaan dalam menggunakan kekuasaan.
– Unsur pengalihan tujuan dari kewenangan yang diberikan.
– Unsur kepribadian yang negatif atau niat untuk kepentingan pribadi, golongan, atau Abuse of Power.
Sementara Kepala Sekolah SLBN 2 Dompu yang dihubungi media via watshapp, tidak menjawab yang terkesan diabaikan. (Tim)





