Tintaupdat.com, Dompu-NTB – Penggunaan dokumen perusahaan tanpa izin pemilik yang sah merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat sanksi pidana berat maupun perdata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti yang terjadi pada salah satu perusahaan atau CV. Andry Mandiri yang diduga kuat digunakan untuk mengirim ternak pada Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu dengan tujuan Jabodetabek oleh oknum staf KSM, dan Plt. Kepala Bidang Agribisnis Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, beberapa waktu yang lalu.
Kini, kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi Ke Kejaksaan Negeri Dompu atas dugaan penggunaan dokumen perusahaan tanpa izin, oleh pemilik perusahaan CV. Andry Mandiri,
Hal tersebut mengakibatkan Pemilik Perusahaan dibebankan dengan membayar tunggakan pendapatan asli daerah (PAD), Sebesar Rp. 15 juta,
Dalam keterangannya, Pelapor sekaligus Pemilik CV. Andry Mandiri, Imam Mujahidin, menegaskan bahwa ia telah melaporkan seorang Staf berinisial KSM, dan Plt. Kepala Bidang Agribisnis serta pimpinan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Dompu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Pelapor menduga kuat bahwa dokumen perusahaan miliknya digunakan tanpa persetujuanya untuk kepentingan pengiriman ternak ke wilayah Jabodetabek.
Lanjut Ia mengaku baru mengetahui bahwa perusahaannya di gunakan orang lain, setelah adanya pemberitahuan kewajiban PAD sebesar Rp15 juta
“Baru saya, setelah menerima informasi dari Inspektorat Dompu pada 7 Oktober 2026.” ungkap pelapor pada sejumlah awak media, Kamis, 15/10/26.
Namun, Pelapor terkejut, ketika memperoleh informasi, bahwa kewajiban PAD tersebut telah dibayarkan beberapa hari setelah laporan disampaikan ke kejaksaan.” sampai hari ini, saya belum mengetahui siapa pihak yang melakukan pembayaran dan apa dasar administrasi yang digunakan? ungkapnya penuh tanda tanya.
Oleh Karena itu, Pelapor meminta pihak inspektorat maupun aparat penegak hukum agar seluruh proses administrasi, penggunaan dokumen perusahaan, dan penetapan kewajiban PAD diperiksa secara transparan.
Selain itu, Pelapor juga mendesak Kejari Dompu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.
Pelapor juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen tanpa izin serta memeriksa pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan penyelidikan.
Pelapor juga menegaskan akan serius melanjutkan sekaligus mengawal persoalan ini, bahkan kasus ini akan dilaporkan kepada Kejati NTB dan Polda NTB
“Saya tidak main-main melanjutkan kasus tersebut, ” tegas pelapor dengan nada mengancam.
Oleh sebab itu, Pelapor meminta Kejari Dompu untuk segera memanggil dan memeriksa oknum staf, kepala bidang agribisnis serta Kadisnakeswan, apabila di perlukan” Dugaan penggunaan dokumen CV Andry Mandiri ini harus diusut sampai tuntas agar semuanya terang dan jelas,” tegas Iman.
Iman juga meminta Kepala Disnakeswan Dompu untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut. Sebagai pimpinan instansi, kepala dinas diminta memastikan kejelasan administrasi dan melakukan evaluasi internal sesuai kewenangannya, tanpa mendahului hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Hal tersebut, bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Penggelapan, Jika dokumen dibawa, disembunyikan, atau disalahgunakan oleh pihak atau karyawan untuk keuntungan pribadi, dapat dijerat Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 hingga 5 tahun.
Serta Undang-Undang Rahasia Dagang, Jika dokumen tersebut memuat informasi rahasia yang bernilai ekonomi, pelanggaran atau kebocoran oleh karyawan/pihak lain diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp300 juta (Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2000)
Hingga berita ini dipublish, Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum dapat dimintai klarifikasinya. (Tim)




