Gambar Ilustrasi
Tintaupdat.com, Dompu, NTB – Menindaklanjuti terkait dengan kasus dugaan penggelapan Dokumen perusahaan CV. Andry Mandiri oleh oknum Staf berinisial KSM dan Plt Kabid Agribisnis Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, yang dilaporkan telah oleh pihak pemilik perusahaan kepada Kejaksaan Negeri Dompu, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media tintaupdat, Kamis, (15/10/26), kemarin.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari Dompu yang didatangi sejumlah awak media di ruang tamu kantor kejaksaan negeri Dompu, beberapa hari yang lalu., membenarkan adanya laporan terkait persoalan tersebut.
Pihak Kejari Dompu juga mengatakan akan segera menindaklanjuti kasus dugaan penggelepan dokumen tersebut.
“Kami akan menindaklanjutinya,” terangnya serius.
Lanjut, pihak Kejari menegaskan Adapun perkembangan resmi terkait penanganan laporan tersebut masih perlu klarifikasi dengan pihak-pihak yang disebutkan.“Laporannya, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut,” Ungkapnya.
Sementara itu, Pelapor tetap bersikukuh akan terus mengawal laporan tersebut sampai tuntas, “Saya akan kawal persoalan ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pelapor meminta Kejari Dompu untuk segera memanggil dan memeriksa oknum staf, kepala bidang agribisnis.
“Kasus ini harus diusut sampai tuntas, agar semuanya terungkap, Ini yang menjadi harapan saya,” Ungkapnya dengan nada tegas.
Hal tersebut, bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Penggelapan, Jika dokumen dibawa, disembunyikan, atau disalahgunakan oleh pihak atau karyawan untuk keuntungan pribadi, dapat dijerat Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 hingga 5 tahun.
Serta Undang-Undang Rahasia Dagang:
Jika dokumen tersebut memuat informasi rahasia yang bernilai ekonomi, pelanggaran atau kebocoran oleh karyawan/pihak lain diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp300 juta (Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2000)
Sementara sampai berita ini ditayangkan, oknum staf KSM dan Plt Kabid Agribisnis Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu belum dapat dimintai klarifikasinya. (Tim)





