Terdakwa PT, Desak Kejati NTB Segera Tetapkan Tersangka Saksi-saksi Pada Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Dompu Tahun 2018

Gambar Ilustrasi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu 

 

 

Mataram, NTB, Tintaupdat.com – Terdakwa Putra Taufan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka kepada saksi MT selaku Bendahara Umum Koni Dompu, NS, Selaku Wakil Bendahara 1 dan DH, selaku wakil Bendahara 2, HI, Selaku Mantan Kadispora Dompu serta Operator Komputer EW, atas kasus dugaan korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2018

 

Hal tersebut, dibuktikan dengan Surat Yang Ditujukan Kepada Kepala Kejati NTB, perihal tindak lanjut Putusan Pengadilan Tipikor

 

Dimana dalam putusan perkara Aquo, Telah terbukti secara bersama-sama dengan terpidana/terdakwa Putra Taufan melakukan Tindak Pidana Korupsi

 

Melalui Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Mataram dengan nomor putusan, Nomor: 23/pid,sus Tpk/2023/PM, Mtr, tertanggal 2 February 2024

 

Diperkuat dengan keterangan saksi/ahli Muhardi Mansyur, SE dan Erika Margaretha, SH, M. KN, yang dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam perkara Aquo Ketua Koni Dompu, Putra Taufan, SH,. MH, telah terbukti bekerjasama dengan saksi MT, selaku Bendahara Umum Koni, NS, Selaku Wakil Bendahara 1 dan DH, selaku wakil Bendahara 2, guna memenuhi surat pertanggung jawabkan dengan cara sebagai berikut:

1. Memalsukan tanda tangan penerima dana bantuan cabor/Insentif/Bonus atlet.

2. Meminta penerima bantuan dana hibah untuk menandatangani kuitansi yang tidak sesuai antara nominal dana yang diserahkan dengan nominal kuitansi yang ditandatangani.

3. Tidak tertib meminta laporan pertanggungjawaban atas dana bantuan kepada cabor yang telah disalurkan.

4. Tidak menyampaikan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah berupa bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan kepada kepala daerah melalui BPKAD.

5. Terdapat perbedaan tanda tangan penerima yang tertera (pemalsuan) pada kuitansi pengeluaran (pada bukti pengeluaran fiktif) yang belum diketahui siapa yang melakukan pemalsuan dan atas perintah siapa!.

 

Akan tetapi, sampai saat ini, pihak Kejati NTB belum juga melakukan penyelidikan dan menetapkan MT,NS,HD, dan HI serta EW sebagai tersangka,”

 

Padahal dalam putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Mataram, telah terbukti secara bersama-sama dengan terpidana/terdakwa Putra Taufan melakukan Tindak Pidana Korupsi

 

Dalam press release nya, Terdakwa Putra Taufan, menegaskan bahwa sesuai dengan pedoman Organisai Koni, Bendahara Umum dan Wakil-wakil Bendahara bertanggung jawab dalam penataan Keuangan Koni, Sehingga pada perkara Aquo

 

Unsur bendahara koni tersebut diatas harus dimintai pertanggungjawaban pidana.” ungkap Putra Taufan dalam press releasenya via washapp, Rabu, 25/02/26

 

Berdasarkan hasil audit yang dijadikan bahan pertimbangan hakim pada perkara Aquo ditemukan penyimpangan sebagai berikut, bahwa Saudara MT, Selaku Bendahara Umum Koni Dompu, yang dibantu NS, selaku Wakil Bendahara 1 dan DH, Selaku Bendahara 2. diduga kuat tidak menjalankan tugas dan tanggungjawab berupa ;

1. Melakukan penataan usahaan berupa pencatatan atas setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan kedalam Buku Kas Umum (BKU), Buku pembantu pajak dan Buku Pembantu Bank

2. Bendahara Umum tidak melakukan Verifikasi atas bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran/pertanggung jawaban.

3. Pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran hanya dilakukan dengan membuat Buku Kas Umum (BKU) yang disusun berdasarkan kuitansi belanja/kuitansi penyerahan, akan tetapi tidak dilakukan verifikasi sehingga terdapat tidak sesuaian antara BKU dengan SPj sebagai dasar penyusunan BKU

4. Wakil Bendahara 1 dan Wakil Bendahara 2, dan operator komputer memalsukan tandatangan bendahara umum dan penerima dana/Penyedia pada spesimen kuitansi belanja/penyerahan atas ijin dari Bendahara Umum

5. Membuat Surat Pertanggung jawabkan/SPJ tidak tidak berdasarkan nilai ril yang diserahkan.

 

Lanjut, Putra Taufan, membeberkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menyimpulkan bahwa Saksi MT, (Bendahara Umum), NS (Wakil Bendahara 1) dan DH Wakil Bendahara 2), turut serta bersama2 dengan terpidana/terdakwa Putra Taufan, SH,.MH, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi

 

Dakwaan jaksa tersebut terbukti dalam persidangan dan sesuai amar putusan perkara Aquo.” ungkapnya.

 

Dikatakan Putra Taufan, bahwa dakwaan penuntut umum tersebut yang menunjuk tentang pasal 55 ayat (1), ke-1, KUHP yang mengatur tentang penyertaan (DEELNEMING), dalam tindak Pidana semua bentuk turut serta terlibatnya orang atau orang-orang, baik secara psikis maupun secara fisik, dengan melakukan perbuatan sehingga melahirkan tindak pidana.

 

Selanjutnya, keberadaan dan penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan JPU dan Amar Putusan Hakim Tipikor pada perkara Aquo bertujuan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas terjadinya peristiwa pidana, penerapan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memungkinkan menjerat pelaku yang lain, sekalipun perannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), pembantu, pembujuk atau perannya menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan.

 

Karena dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berbunyi “di hukum sebagai pelaku suatu tindak pidana, yaitu mereka yang melakukan, menyuruh atau menyuruh melakukan atau tutut melakukan perbuatan itu”

 

Oleh karena demikian, sesuai dan uraian di atas, maka, kami meminta pihak Kejati NTB, Cq. Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Aquo, demi kemanusiaan dan keadilan untuk segera menetapkan status tersangka kepada saudara MT, Selaku Bendahara Umum Koni Dompu, Saudari NS, Selaku Wakil Bendahara 1 dan DH, selaku Wakil Bendahara 2 Koni Dompu.

 

Kemudian menetapkan status tersangka kepada saksi Erwinsyah selaku operator komputer yang bersama-sama dengan Wakil Bendahara 1 dan Wakil Bendahara 2 Koni Dompu diduga memalsukan tanda tangan Bendahara Umum dan penerima dana/penyedia pada spesimen kuitansi belanja/penyerahan atas ijin Bendahara Umum.

 

Dan menetapkan status tersangka kepada saudara saksi H. Ikhtiar, SH, selaku kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu yang telah menerima dana hibah koni Dompu sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diserahkan oleh Bendahara Umum Koni Dompu untuk keperluan pribadi dan memperlancar proses pencairan dana hibah Koni Dompu tahun 2018.

 

Serta menunda pelaksanaan eksekusi/penyitaan terhadap harta benda kami, sampai adanya putusan Inkract terhadap calon tersangka/terdakwa, pada poin 1/3 diatas

 

Semoga pihak-pihak terkait menindaklanjuti surat kami ini, Demi kemanusiaan dan keadilan,” ujar Mantan Ketua Koni Dompu penuh harap.