Pemecatan Tenaga Guru Honorer Dinilai Otoriter Dan Cacat Hukum, Kepsek SDN 08 Hu’u Terancam Sanksi Berat.

 

Tintaupdat, Dompu, NTB – Belum hilang dari ingatan kita, terkait dugaan manipulasi berita acara pembentukan P2SP dan pemasluan tanda tangan pengawas sebagai syarat usulan program revitalisasi oleh Kepala Sekolah SDN 08 Hu’u yang menjadi perbincangan serius kalangan masyarakat Dompu khususnya di lingkup pendidikan baru-baru ini.

Kini, Kepala Sekolah SDN 08 Hu’u kembali berulah dengan mengeluarkan kebijakan yang dinilai merugikan seorang Tenaga Guru Honorer (TGH)

Karena kepala sekolah SDN 08 Hu’u diduga kuat telah memecat sepihak Tenaga Guru Honorer bernama Safia, SPd, tanpa alasan yang jelas.

Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Pemberitaan Tenaga Guru Honorer, Nomor : 421.2/49/SDN.08 – Hu’u/IX/2026, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Amiruddin SPd,.MPd, tertanggal 02 Oktober 2026.

“Saya melihat pemecatan ini tidak mendasar, kesanya sentimen pribadi,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan ini, Minggu, 04/10/26.

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan kepala sekolah memecat tenaga guru honorer tersebut diduga kuat prosedural maupun Caca hukum

Sebab, tidak ada kewenangan kepala sekolah untuk memecat seorang guru honorer, apalagi yang tidak pernah melakukan kesalahan fatal.

“Minimal yang punya wewenang itu adalah kepala Dinas Dikpora, Kepala Sekolah tidak punya wewenang, suruh baca aturan itu, jangan asal main pecat, ini bukan sekolah pribadi tapi milik negara,” katanya dengan nada tegas.

Meskipun guru itu melakukan kesalahan fatal tidak langsung dipecat, tali ada tahapan yang harus dilalui,” minimal peringatan, pembinaan, jadi tidak boleh langsung mengeluarkan surat pemecatan seperti ini,” tandasnya.

Oleh karena itu, ia mendesak Dinas Dikpora Dompu untuk segera mengevaluasi kebijakan kepala sekolah yang terkesan otoriter dan segera diberhentikan dari jabatan kepala sekolah, karena dia tidak layak menjadi seorang pemimpin yang mengayomi dan teladan bagi guru-guru.

” Kepala sekolah seperti itu wajib di copot,” tegasnya.

Foto, Surat Keterangan Pemberhentian Tenaga Guru Honorer 

Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan aturan yang ada, Kepala sekolah yang memecat atau mengeluarkan guru honorer secara sepihak dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) karena kepala sekolah tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat atau memberhentikan guru.

Kewenangan Pemberhentian Guru

• Pejabat Berwenang: Berdasarkan aturan kepegawaian dan regulasi terkait (seperti Permendikbud), kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan guru berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Dinas Pendidikan.

• Posisi Kepala Sekolah / Plt: Kepala sekolah hanya sebagai pengguna atau pengusul, bukan pejabat penentu akhir yang berhak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Bentuk Sanksi dan Konsekuensi Hukum

• Sanksi Disiplin: Dinas Pendidikan atau instansi pembina berhak menjatuhkan sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat kepada Plt. kepala sekolah sesuai bobot pelanggaran dan hasil pemeriksaan (BAP).

• Pencabutan Jabatan Pelaksana Tugas (Plt): Penugasan sebagai Plt. kepala sekolah dapat ditarik atau dibatalkan oleh pejabat yang menugaskan karena tindakan melampaui kewenangan (ultra vires).

• Gugatan Hukum: Pemecatan sepihak ini dapat digugat oleh guru honorer yang dirugikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau jalur hukum ketenagakerjaan karena cacat hukum dan sewenang-wenang.

Berdasarkan aturan kedinasan dan kepegawaian di Indonesia, berikut adalah batasan wewenang Plt. serta aturan mengenai pemberhentian guru honorer:

1. Larangan Plt. Mengambil Keputusan Strategis (Kepegawaian)

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 2/SE/VII/2019, seorang Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt) dilarang keras mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis pada aspek kepegawaian. Aspek ini meliputi:

• Pengangkatan pegawai

• Pemindahan (mutasi) pegawai

• Pemberhentian (pemecatan) pegawai

Karena statusnya bukan pejabat definitif, seorang Plt. Kepala Sekolah hanya berwenang menjalankan tugas-tugas operasional dan rutin sehari-hari di sekolah.

2. Kepala Sekolah Definitif Pun Tidak Berwenang Memecat, karena Merujuk pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, jabatan kepala sekolah (bahkan yang berstatus definitif sekalipun) tidak memiliki legalitas hukum untuk mengangkat atau memberhentikan guru honorer secara mandiri. Pihak yang memiliki kewenangan sah untuk mengangkat atau memberhentikan guru di sekolah negeri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Dinas Pendidikan daerah setempat yang diberikan delegasi wewenang resmi. Jika ada masalah disiplin atau kinerja pada guru honorer, Plt. Kepala Sekolah wajib berkoordinasi dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan, bukan mengeksekusi pemecatan sendiri.

3. Risiko Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power), Apabila seorang Kepala Sekolah nekat mengeluarkan guru honorer secara sepihak tanpa persetujuan Dinas Pendidikan :

• Tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir atau abuse of power).

• Keputusan pemecatan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan atau digugat.

• Kepala sekolah yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi kedinasan yang berat oleh pemerintah daerah.

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SDN 08 Hu’u belum dapat dimintai klarifikasi. (Tim)