Dompu, Tintaupdat.com – Menyikapi polemik terkait status tanah yang dijadikan lokasi Pembangunan Paud Jodi di Desa Soro Barat Kecematan Kempo Kabupaten Dompu yang mendapatkan bantuan program Revitalisasi sebesar Rp.1.273.904.000, bersumber dari APBN tahun 2026 yang diduga kuat bermasalah
Karena tanah tersebut sampai saat ini statusnya belum jelas, disatu sisi status tanah itu milik negara, dan disisi lain juga tanah itu milik pribadi yang dilengkapi dengan sertifikat.
Bahkan tanah tersebut telah diadukan resmi ke pihak kepolisian atas dugaan Penyerobotan, sehingga bisa disimpulkan bahwa status tanah lokasi pembangunan Paud Jodi diduga dalam sekenta hukum, Maka, Paud tersebut tidak layak atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan program Revitalisasi tersebut,
Karena salah satu syarat dalam pengusulan program revitalisasi, yaitu Status Lahan yang mengharuskan Lahan milik sendiri atau tidak dalam sengketa hukum serta memiliki izin pemanfaatan yang sah,
Namun, mirisnya Paud tersebut tetap mendapatkan bantuan program Revitalisasi itu dikarenakan adanya dugaan konspirasi jahat antara pimpinan paud Jodi dengan oknum2 dari Dinas terkait yang terkesan sengaja mengabaikan salah satu syarat pengusulan program tersebut.
Dalam menyikapi hal tersebut, Pemerhati Pendidikan Syamsul Anhar, SPd, menyampaikan rasa prihatinnya terhadap persoalan menimpa Dunia Pendidikan, terkait status tanah untuk pembangunan Paud Jodi diduga belum jelas.
“Akibatnya proses pembangunan paud tersebut terhambat,” ungkap Anhar pada media Tintaupdat. Via watshapp, Minggu, 20/09/26.
Lanjut, Syamsul Anhar mengungkapkan bahwa persoalan ini muncul dikarenakan adanya kelalaian Dinas terkait yang tidak teliti dalam memverifikasi data usulan Paud tersebut.
“Salah satunya syarat status tanah yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan Paud Jodi, apa bermasalah atau tidak? karena apabila serius memverifikasi, saya rasa tidak akan muncul persoalan seperti ini,” katanya serius.
Oleh sebab itu, Anhar menduga kuat bahwa data yang diusulkan Paud tersebut untuk permohonan bantuan program Revitalisasi itu direkayasa, agar Paud Jodi dapat memenuhi syarat penerima program bantuan tersebut
“Kaeena kalau tidak direkayasa, kemungkinan besar Paud Jodi tidak akan pernah mendapatkan bantuan program Revitalisasi tersebut, karena status tanah nya itu tidak jelas atau sengketa.” paparnya serius.
Oleh karena itu, Anhar mendesak Dinas terkait untuk segera mengevaluasi kembali bantuan program Revitalisasi pembangunan paud tersebut dan menghentikan proses pembangunan untuk sementara waktu, sampai status tanah itu jelas.
“Bila perlu dibatalkan kalau memang status tanah itu sengketa, kenapa harus dipaksakan, karena masih ada Paud lain yang membutuhkan bantuan Revitalisasi itu, tinggal dialihkan saja,” katanya dengan nada tinggi.
Namun, apabila pembangunan paud ini tetap dilanjutkan, maka akan berpotensi besar merugikan keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi.




