Gambar, Direktur LSM SRI Dompu, Ahmad Ali Ramadhan, SH, (Rama)
Dompu, NTB, Tuntaupdat.com – Tindakan asusila, perselingkuhan, pelecehan seksual, maupun perilaku menyimpang lainnya dari pejabat publik secara langsung mencederai nilai-nilai etika normatif yang seharusnya mereka representasikan sebagai wakil rakyat.
Seperti pada kasus dugaan amoral yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Dompu, NTB, berinisial “KM” dari Fraksi Hanura yang disinyalir menjalin hubungan asmara terlarang dengan seorang perempuan berinisial “NM” yang merupakan istri sah orang lain yang viral dibeberapa media online maupun media sosial (media sosial), baru-baru ini.
Hal itu, mendapat kritikan tajam dari Direktur LSM Serikat Rakyat Independen (SRI), Kabupaten Dompu, Ahmad Ali Ramadhan, SH, pada awak media, Via Wasthaap, Kamis, 10/09/26.
Oleh karena itu, Ahmad Ali Ramadhan, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Dompu, untuk segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD itu, yang diduga kuat melakukan perbuatan amoral terhadap istri orang lain,
“Guna menemukan fakta kebenaran dalam membongkar perbuatan tercela serta menjijikan dari oknum dewan tersebut,” ungkap Direktur LSM SRI dengan nada serius.
Menurut, Direktur LSM SRI, perbuatan tercela okmum anggota DPRD tersebut berdampak pada runtuhnya kepercayaan publik (public distrust) terhadap lembaga legislatif,” degradasi marwah institusi daerah, serta sanksi hukum dan sosial bagi yang bersangkutan.” jelasnya.
“Jadi, oknum anggota DPRD tersebut wajib di proses etik berat, bahkan di pecat,” tegas Direktur SRI.
Karena memang perbuatannya oknum anggota DPRD tersebut, sangat bertolak belakang dengan status yang melekat pada wakil rakyat yang terhormat.
“Yang mencoreng marwah lembaga legislatif serta Partai Hanura sebagai partai pengusung,” tegas aktivis dan juga advokat muda potensial.
Ia juga mendesak Pimpinan Partai Hanura untuk segera melakukan Klarifikasi atau investigasi Internal, teguran tertulis dan/atau pemberhentian dari keanggotaan partai dan yang paling buruk mengusulkan untuk di PAW ke pimpinan Dewan Partai.
“Tentu kembali dan tidak keluar dari mekanisme internal partai.” ungkap Ahmad dengan nada tegas.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, sebagai berikut,
Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pelaku perselingkuhan bisa dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, di mana ancaman pidananya adalah 9 bulan.
Bagi yang terlibat perselingkuhan, penting memahami bahwa tindakan ini kini dikategorikan sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan. Selain ancaman pidana, proses hukum hanya dapat berlangsung jika ada pengaduan resmi dari suami atau istri korban. Perubahan dalam KUHP baru ini menandakan langkah serius pemerintah dalam menjaga institusi pernikahan di Indonesia.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Dompu KM dan Partai Hanura belum dapat dimintai keterangannya. (Tim)




