Dompu, NTB, Tintaupadat.com – Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Tak Terduga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu tahun 2025, terus bergulir di Polres Dompu.
Dimana anggaran tersebut diduga kuat disalahgunakan untuk keperluan yang tidak semestinya oleh oknum bendahara BPBD Dompu pada saat itu,
Kasus yang ditangani secara maraton oleh pihak penyidik Tipikor Satreskrim Polres Dompu, Kini, sedang menjalani sejumlah rangkaian proses hukum.
Kepada media, Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Dompu, IPDA Abdul Mugis, SH., menjelaskan bahwa kasus tersebut dalam tahap Pulbaket.
Rangkaian proses hukum untuk memperoleh bukti atau informasi awal yang cukup,
“Dalam tahap Pulbaket, On proses,” jelas IPDA Abdul Mugis, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya”, Jum’at, (04/09/26), kemarin.
Kanit III Tipikor juga menyebutkan bahwa sejumlah saksi dari BPBD sudah di panggil untuk dimintai keterangan.
“Beberapa saksi sudah kita panggil,” ungkap Abdul Mugis singkat.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran tak terduga BPBD Dompu dengan kisaran anggaran ratusan juta tersebut diakibatkan karena adanya dugaan pembiaraan dari Kepala BPBD Dompu, Sebagai pimpinan tertinggi di dinas (Pengguna Anggaran), yang memiliki kewajiban melekat untuk melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan anggaran.
Hal itu, sangat berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang selama ini menjadi dasar utama penindakan.
Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) : Mengkodifikasi ulang delik-delik inti korupsi (seperti kerugian keuangan negara pada Pasal 603 yang menggantikan Pasal 2 UU Tipikor) ke dalam sistem hukum pidana nasional yang baru.
Oleh karena itu, diharapkan kepada pihak penyidik Tipikor Satreskrim Polres Dompu untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, demi penegakan supremasi hukum di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini.
Sebelumnya, Media Tintaupadat.com, juga telah mempublish beberapa pemberitaan yang terindikasi penyimpangan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu,
Diantaranya, Terkait dugaan 2 Paket Proyek yang dikerjakan oleh Kepala BPBD Dompu dan Dugaan Tidak Difungsikan Pembangunan Gudang Penyimpanan Bantuan BPBD Dompu Yang Terkesan Sia-sia. Sehingga menambah deretan persoalan di BPBD Dompu,
Oleh karena itu, Bupati Dompu wajib memberikan Sanksi Administratif bagi Kepala Dinas yang bersangkutan, Mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pencopotan dari jabatan oleh Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur), karena dinilai gagal memimpin. (Tim)





