Modus Dipihak Ketigakan, 2 Paket Proyek Diduga Dikerjakan Sendiri Oleh Kepala BPBD Dompu

“Kepala BPBD Dompu Diduga Kuat Merangkap Sebagai Kontraktor” 

Dompu, Tintaupdat.com – Pembangunan gudang penyimpanan bantuan BPBD Dompu dan Tanggul Darurat Desa Dorobara dengan anggaran masing-masing sekitar Rp. 100. Juta, Tahun 2025, diduga kuat dikerjakan Sendiri oleh Kepala BPBD Dompu.

Dengan modus di pihak ketigakan kepada salah seorang berinisial I yang diduga kuat merupakan orang kepercayaan Kepala BPBD Dompu itu sendiri.

Dimana kedua pembangunan tersebut diduga kuat diseting seolah-olah  pekerjaan itu murni dikerjakan oleh pihak ketiga, untuk menutupi niat jahat Kepala BPBD tersebut.

Maka, patut diduga kuat Kepala BPBD Dompu Merangkap sebagai Kontraktor pelaksana yang memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Jadi kedua pembangunan tersebut terindikasi Dikerjakan langsung oleh Kepala BPBD itu sendiri,” ungkap salah seorang Narasumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan ini, Selasa, 01/09/26.

Menurutnya, bahwa orang yang mengerjakan kedua pembangunan itu merupakan orang yang sama,

“Semua orang tau, orang mengerjakan pembangunan itu merupakan orang kepercayaan Bos, sejak sama-sama di dinas PUPR dulu, dan satu lingkungan di Bali bunga,” ungkapnya.

Oleh karena itu, semakin kuat dugaan bahwa kedua pembangunan tersebut diduga kuat dikekola oleh Kepala BPBD itu sendiri,” Modusnya numpang namanya orang kepercayaan, agar tidak diketahui oleh orang lain,” katanya penuh curiga.

Oleh karena itu, Ia meminta Bupati Dompu untuk segera memanggil Kepala BPBD untuk dievaluasi bahkan diberi sanksi tegas.

“Bupati harus segera mengevaluasi Kepala BPBD, karena sudah memberikan contoh yang tidak baik pada bawahannya.” tegasnya 

Hal tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai berikut:

1. Hukum Administrasi Negara, Berdasarkan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang keras menyalahgunakan wewenang. Larangan ini dibagi menjadi tiga kategori spesifik :

– Melampaui Wewenang : Bertindak melewati masa jabatan, di luar batas wilayah tugas, atau menabrak peraturan perundang-undangan.

– Mencampuradukkan Wewenang : Mengambil keputusan di luar cakupan bidang materi jabatan atau bertolak belakang dengan tujuan pemberian wewenang tersebut.

– Bertindak Sewenang-wenang : Mengeluarkan keputusan atau tindakan tanpa adanya dasar kewenangan yang sah sama sekali.

2. Hukum Pidana (Korupsi), Jika pemanfaatan jabatan tersebut bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara, Maka, tindakan tersebut masuk ke ranah pidana.

– Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) mengancam pelaku penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

– Pasal 12B (Gratifikasi): Mengatur bahwa setiap pemberian atau gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dianggap sebagai suap.

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala BPBD Dompu belum dapat dimintai keterangannya. (Tim).