Dompu, NTB – Tintaupdat.com – Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), merupakan jenjang pendidikan bagi anak sejak lahir hingga usia 6 tahun untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan secara menyeluruh.
Tujuan Utama PAUD adalah :
– Mengoptimalkan Perkembangan : Membantu anak mencapai potensi maksimal pada aspek fisik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta moral dan spiritual.
– Kesiapan Bersekolah: Menyiapkan mental, emosional, sosial, dan fisik anak agar siap memasuki jenjang pendidikan dasar seperti Sekolah Dasar (SD).
– Pembentukan Karakter : Menanamkan nilai-nilai agama, norma, disiplin, dan kemandirian sejak dini.Sosialisasi: Melatih anak agar mampu berinteraksi, berbagi, dan bekerja sama dengan teman sebaya.
Paud memiliki peserta didik yang wajib tercafer dalam data dapodik, sebagai acuan utama kebijakan, program bantuan, dan evaluasi mutu pendidikan, serta dibantu oleh seorang pengajar.
Namun, Paud La Inda Desa Matua Kecematan Woja, peserta didiknya tidak sesuai yang terlihat pada saat proses belajar mengajar dengan data dapodik.
Karena berdasarkan pantauan langsung media Tintaupdat.com, bahwa peserta didik yang hadir pada saat proses belajar mengajar itu yang terlihat hanya 5 orang siswa, itupun gabungan dari kelas A dan B. Sementara peserta didik yang tercafer dalam data dapodik yaitu sebanyak 39 siswa.
Menanggapi hal itu, Pemilik Yayasan, Menyangkal bahwa hari ini memang banyak siswa yang berhalangan hadir.
“Biasanya hadir semua, soalnya muridnya kadang Hadir, kadang tidak, siswa yang datang ini ganti-gantian, satu hari datang, tiga hari tidak datang,” jelas pemilik yayasan.
Ia juga menjelaskan bahwa total jumlah siswa Paud La Inda itu sebanyak 39 siswa, yang terdiri dari Kelas A, yaitu sejumlah 20 lebih siswa dan Kelas B sekitar 10 lebih siswa,
Namun, ketika mengacu pada data dapodik yang fantastis tersebut, maka daya tampung PAUD LA INDA dikhawatirkan akan menggangu proses belajar mengajar peserta didik yang terkesan dipaksakan, sehingga berdampak pada mutu pendidikan rendah.
Namun, kalau dilihat kondisi peserta didik pada saat proses belajar mengajar, maka kuat dugaan jumlah peserta didik yang tercafer dalam data dapodik itu fiktif
Sehingga berpotensi pada kerugian negara dan mengarah dalam dugaan tindak pidana korupsi, yang bertentangan dengan Undang-Undang Tipikor : Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KUHP Baru : Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan Ancaman Hukuman: Penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.





