Dompu, NTB, Tintaupdat.com – Menindaklanjuti rapat intern, pembahasan mengenai persiapan kegiatan Vaksinasi dan Pengobatan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tahun 2026 di Kabupaten Dompu.
Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu melakukan kegiatan Vaksinasi dan Pengobatan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara massal
Kegiatan tersebut, rencananya akan dilaksanakan, mulai hari Rabu, tanggal 4 Februari sampai dengan Jum’at, 6 Februari tahun 2026, (3 hari) bertempat di lokasi Pengembalaan Ternak Doroncanga Kecematan Pekat.
“Dihimbau kepada seluruh UPTD Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu agar dapat segera melakukan kegiatan Vaksinasi dan Pengobatan PMK secara massal,” kata Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dompu, Ilham, SP, melalui Kabid Kesehatan Hewan Disnakkeswan Dompu, Drh. Mujahidin, melalui press releasenya, Via WhatsApp, Rabu, 04/02/26.
Lanjut, Kabid Keswan menerangkan bahwa pelaksanaan vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) secara serentak di Indonesia khususnya di daerah sentra peternakan
“Melibatkan pemberian vaksin dalam skala besar pada hewan ternak, koordinasi pemerintah pusat dan Daerah untuk menekan penyebaran penyakit ini. ” jelasnya.
Mujahidin juga menjelaskan vaksinasi PMK serentak dilaksanakan di Indonesia, yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan imunisasi hewan ternak (sapi, kambing, domba, dan hewan berkuku belah lainnya)
“Dilakukan bersama-sama dalam periode tertentu di banyak wilayah agar terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity) dan meminimalkan penyebaran virus PMK.” pungkasnya
Sedangkan di kabupaten Dompu, Kata Kabid, Pemerintah menetapkan Gerakan Vaksinasi PMK Serentak yang dimulai 4 Februari 2026.
“Hari ini mulai pelaksanaan Vaksin PMK secara massal di Lokasi Pengembalaan ternak rakyat di Doroncanga,” terang Dokter Bana biasa tenar disapa.
Sebagai lonjakan terhadap kasus PMK, perlu dilaksanakan kegiatan2 mengantisipasi penyebaran PMK, diantaranya :
1) Distribusi vaksin : Sebanyak 9.000 dosis vaksin PMK disalurkan ke seluruh kecamatan untuk tahap pertama(bantuan APBN/Pusat).
2) Pelaksanaan penyuntikan ; Melibatkan Dokter hewan dan petugas kesehatan hewan diturunkan ke lapangan. Penyuntikan vaksin dilakukan langsung pada ternak milik masyarakat di berbagai lofkasi.
3) Koordinasi dan dukungan : Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian RI dan dinas peternakan provinsi/kabupaten. Target pelaksanaan vaksinasi adalah menjangkau sejumlah besar populasi ternak hingga periode September 2026.(GP)





