Dompu, NTB, Tintaupdet.com – Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan nonpersonalia.
Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah. Dana BOS pertama kali dikeluarkan pada bulan Juli 2005.
Namun pada penggunaan Dana Bos SMPN 1 Woja Tahun 2025, diduga kuat terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya.
Hal tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, terdapat temuan serius. beberapa waktu yang lalu.
Sebanyak 13 sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tercatat belum menyelesaikan pengembalian kerugian negara yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut, termasuk SMPN 1 Woja
Temuan itu mencakup dugaan mark up anggaran pada sejumlah kegiatan, mulai dari pengadaan barang dan jasa, belanja modal aset tetap, hingga penggunaan anggaran pajak daerah untuk kegiatan makan dan minum, termasuk kewajiban PPN dan PPh 23.
Hal itu, menjadi sorotan publik, Karena SMPN 1 Woja merupakan sekolah unggulan yang hampir tidak pernah ada temuan dari Lembaga Auditor beberapa tahun terakhir ini.
Sehingga muncul spekulasi dari publik bahwa Oknum Kepala Sekolah tersebut lalai dalam mengelola Dana Bos sehingga berdampak pada kerugian negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi
Maka kuat dugaan bahwa oknum kepala sekolah tersebut telah memanfaatkan wewenang dan jabatannya, dengan menyalahgunakan Dana Bos untuk kepentingan pribadi dan lainya yang menjadi larangan penggunaan Dana Bos.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU ini mengatur delik perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan pemerasan. Ancaman pidananya penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Menyikapi hal tersebut, salah satu Aktivis Dompu, Muhammad Adhim mengungkapkan adanya temuan BPK pada penggunaan Dana Bos SMPN 1 Woja sangat memilukan.
“Temuan BPK itu, menandakan bahwa kedua Kepsek tersebut tidak becus menjalankan amanah yang dimandatkan,” kata Adhim pada awak media di taman kota Dompu, Selasa,05/05/26 kemarin
Adhim juga menyayangkan temuan tersebut, karena telah mencoreng nama baik pendidikan apalagi bersamaan dengan momen Hardiknas 2026.
Seharusnya di momen Hardiknas ini, sekolah2 berlomba-lomba menunjukkan prestasi sebagai kado yang indah di momen tersebut namun sebaliknya justru mencatat sejarah buruk bagi sekolah tersebut
“Maka, Kepala Sekolah harus bertanggung jawab besar terhadap persoalan tersebut,” tegas Adhim
Oleh karena itu, Adhim mendesak Bupati Dompu melalui Kadispora untuk segera mengevaluasi kedua kinerja Kepala Sekolah tersebut
“Dan dicopot dari jabatan kepala sekolah, karena tidak becus melaksanakan amanah yang diberikan,” harap Adim dengan tegas
Adapun sekolah yang masuk dalam daftar hasil audit yakni SDN 13 Hu’u, SDN 18 Woja, SMPN 6 Dompu, SMPN 1 Woja, SDN 11 Pajo, SDN 08 Kilo, SMPN 1 Pajo, SDN 04 Pekat, SDN 06 Pekat, SDN 01 Pajo, SDN 10 Pekat dan SDN 07, Woja serta SMPN 1 Dompu di Kabupaten Dompu.





