Diduga Selewengkan Dana Bos Tahun 2025, Koordinator Kompak, Minta Kadis Dikbud NTB, Evaluasi Dan Copot Kepsek SMKN 1 Dompu.

 

Dompu, NTB, Tintaupdat.com – Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan nonpersonalia.

Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah. Dana BOS pertama kali dikeluarkan pada bulan Juli 2005.

Namun penggunaan Dana Bos pada SMKN 1 Dompu, Sekitar Rp. 1.933.360.000. tahun 2025, diduga kuat diselewengkan oleh oknum Kepala Sekolah untuk kebutuhan diluar ketentuan penggunaan Dana Bos

Sehingga melahirkan SPJ Fiktif pada Dana Bos SMKN 1 Dompu di tahun 2025, Hal tersebut, diungkapkan oleh Koordinator Kompak NTB, Muhammad Adhim, SPd, pada awak media, Jum’at, 01/05/26

Muhammad Adhim mengungkapkan bahwa Dana Bos SMKN 1 Dompu tahun 2025, kerap digunakan untuk perjalanan Dinas keluar Daerah oleh Oknum Kepala Sekolah.

Selain itu, Dana Bos itu juga diduga kuat digunakan untuk operasional yang tidak relevan oleh oknum kepsek,” dipakai mendanai kegiatan yang tidak berhubungan dengan operasional sekolah, sumbangan pihak lain, atau iuran organisasi yang tidak relevan.” ungkap Adhim serius

“Kadang2 oknum kepsek memakai Dana Bos untuk melobi mempertahankan jabatan Kepala Sekolah SMKN 1 Dompu,” bebernya

Disamping itu, oknum kepsek juga menggubakan Dana Bos untuk Administrasi dan Pribadi,” jadi oknum kepsek kerap menggunakan untuk kepentingan pribadi, dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Oleh karena itu, Ia meminta Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMKN 1 Dompu,” Bila perlu copot kepsek dari jabatannya karena tidak mampu menjaga amanah yang diberikan, dan mencoreng nama Dunia Pendidikan

Data Penerimaan Dana Bos SMKN 1 Dompu Tahun 2025 di tandai warna merah.

Adhim juga Mendesak BPK dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigasi anggaran Dana Bos tahun 2025.” Wajib diaudit karena Dana Bos terindikasi diselewengkan oleh oknum kepala sekolah,” ucapnya

Diakhir, Koordinator Kompak menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, akan segera melaporkan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bos SMKN 1 Dompu tahun 2025 oleh oknum kepala sekolah.

“Jadi, kami pastikan akan segera membawa personalan ini ke instusi penegak hukum (APH), agar oknum kepsek dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Bos tersebut,” tegasnya

Maka, Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Dompu diduga kuat memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi terhadap keuangan negara

Sehingga berpotensi pad kerugian negara dan mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi, yang dengan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Peraturan ini mengatur tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan pemerasan.

Kemudian Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021.

Serta Larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diatur secara ketat dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Dana BOS dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, investasi, studi banding, pembelian software pelaporan keuangan, bonus/transport rutin guru, dan rehabilitasi berat. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.