Aktivis, Minta Bupati Dompu, Agar Tidak Mengeluarkan Surat Pindah Tugas Dokter Cahyadi Sebelum Kembalikan Uang Daerah 

Dompu, NTB, Tintaupdat.com – Seorang dokter yang dikuliahkan (tugas belajar) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki ikatan dinas yang mengikat secara hukum. Pindah tugas ke daerah lain sebelum masa ikatan dinas selesai merupakan pelanggaran perjanjian yang serius.

Berdasarkan peraturan kepegawaian dan perjanjian ikatan dinas, yang memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang umumnya berlaku, yaitu Kewajiban Mengganti Biaya Pendidikan (Ganti Rugi):

Maka, Dokter tersebut diwajibkan mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Pemda, dan seringkali ditambah dengan denda (biasanya 100% atau lebih dari total biaya).

Selain itu Dokter tersebut dikenai Sanksi Administratif dan Kedisiplinan, Jika dokter tersebut adalah PNS, pindah tanpa izin dapat dianggap melanggar disiplin.

Berdasarkan aturan, PNS yang mengajukan pindah sebelum masa ikatan dinas selesai (seringkali ada batas 10 tahun, atau sesuai kontrak) dapat dianggap mengundurkan diri.

Namun bisa juga dilakukan penahanan Ijazah Asli, Ijazah asli biasanya ditahan oleh Pemda sebagai jaminan hingga dokter tersebut menyelesaikan masa pengabdian atau melunasi ganti rugi

Prosedur Mutasi Terhambat, Mutasi PNS antar daerah memerlukan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal. Jika Pemda tidak melepaskan (karena ikatan dinas belum selesai), dokter tersebut tidak dapat pindah secara legal, sehingga mutasi menjadi ilegal.

Sehingga bisa ditempuh Jalur Hukum, Pemda memiliki dasar untuk menggugat secara perdata jika dokter tersebut menolak membayar ganti rugi atas pelanggaran ikatan dinas.

Oleh karena itu, dokter tersebut wajib menyelesaikan masa ikatan dinas di daerah yang membiayainya atau membayar penalti ganti rugi yang telah diatur dalam perjanjian.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang Aktivis Dompu, Arjunarfid, SE, pada awak media Via Washapp, Rabu, (04/03/26),

Arjunarfid pemerintah Daerah kabupaten Dompu tidak boleh segampang itu mengeluarkan surat pindah tugas terhadap dokter Cahyadi yang berpindah tugas ke luar Daerah.

Dikarenakan pada saat melanjutkan Studi ke luar negeri selama lebih kurang 5 tahun, biayanya ditanggung oleh pemerintah Daerah kabupaten Dompu

“Dan statusnya sekarang masih bertugas di Puskesmas Soriutu Kecematan Manggelewa. Namun sudah terlebih dahulu bertugas di daerah lain dengan modus Surat Tugas, tapi belum mendapatkan surat pindah tugas dari Bupati Dompu.”  Ungkapnya.

Oleh sebab itu, Arjunarfid menekankan kepada pemerintah daerah agar tidak mudah memberikan surat pindah tugas terhadap Dokter Cahyadi

Karena Dokter Cahyadi berkewajiban menyelesaikan masa ikatan dinas ataupun mengembalikan uang Daerah yang digunakan untuk biaya studynya tersebut

“Kok Enak ya.. jadi Dokter Cahyadi ini, sekolah sudah di biaya oleh Daerah, dan tiba-tiba selesai sekolah, malah minta pindah tugas keluar Daerah, padahal masa ikatan dinasnya belum selesai,” katanya sinis.

Oleh karena itu, Arjunarfid, dengan tegas meminta Bupati Dompu, Agar tidak memberikan ijin pindah tugas terhadap dokter tersebut,

“Karena dokter tersebut terkesan penghianat Daerah, jadi klau dokter itu mau pindah selesaikan dulu masa tugasnya sesuai dengan kontrak serta mengembalikan uang Daerah yang di pake untuk biaya study, itupun harus lunas,” tegas mantan ketua HMI cabang Dompu ini

“Namun, apabila Bupati tidak mengindahkan apa yang menjadi permintaan kami, maka kami menganggap Bupati telah bersengkokol dengan dokter tersebut. kita akan kawal, jangan sampai kecolongan, ” tegasnya.

Disamping itu, Afjun juga mempertanyakan terkait Gaji dan tunjangan maupun Insentif, jangan sampai Dokter Cahyadi masih menerimanya

‘Itu wajib dipertanyakan, apa dalam satu tahun lebih ini, dia masih masih menerima gaji, insentif ataupun tunjangan, jangan Insentif atau tunjangannya nyangkut dan diselewengkan oknum2 Dikes,” benernya.

Sampai berita ini ditayangkan, Bupati Dompu dan Dokter Cahyadi belum dapat dimintai keterangannya