Dompu, NTB, Tintaupdat.com – Perpustakaan sekolah adalah unit pelayanan khusus di lingkungan sekolah yang mengelola berbagai bahan pustaka (buku dan non-buku) untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Fungsi utamanya meliputi pusat sumber belajar, pusat kegiatan literasi, dan ruang rekreasi edukatif.
Penyelenggaraan perpustakaan sekolah didasarkan pada standar yang dirancang untuk mendukung tujuan institusi pendidikan.
Dengan aspek penting, diantaranya
* Fungsi Utama :
-Sumber Belajar : Menyediakan buku pelajaran, literatur, dan media informasi untuk memperkaya wawasan siswa dan guru.
– Pengembangan Literasi : Menjadi pusat kegiatan membaca dan menulis untuk menumbuhkan minat belajar mandiri.
* Komponen & Fasilitas:
,- Koleksi : Mencakup buku teks kurikulum, buku referensi (kamus, ensiklopedia), koleksi fiksi, hingga media digital.
– Ruang Baca : Didesain secara kondusif dan nyaman dengan dukungan tenaga pustakawan yang mengelola administrasi.
* Keanggotaan: Umumnya terbuka bagi seluruh warga sekolah, meliputi siswa, guru, dan staf/karyawan.
Anggaran perpustakaan sekolah umumnya bersumber dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), APBN/APBD (pemerintah pusat dan daerah), Yayasan (untuk sekolah swasta), serta sumber lain yang sah seperti sumbangan dan donatur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, sekolah wajib mengalokasikan dana perpustakaan minimal 5% dari total anggaran operasional sekolah (di luar belanja pegawai) yang digunakan untuk operasional, pemeliharaan, pengembangan fasilitas, dan penambahan koleksi buku.
Sama halnya seperti, SMAN 1 Kempo, anggaran untuk perpustakaan sekolah itu bersumber dari Dana Bos yaitu sekitar 10% setiap tahunnya.
Namun, mirisnya, perpustakaan sekolah SMAN 1 Kempo diduga sudah tidak aktif sejak beberapa tahun terakhir ini.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami, kemana anggaran untuk setiap tahunnya?, kalau perpustakaan sekolah itu tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata narasumber yang minta namanya tidak disebutkan pada pemberitaan ini, Senin, 01/06/26 (kemarin)
Ia mengungkapkan bahwa buku-buku yang ada di ruang perpustakaan sekarang ini diduga tersimpan mengunakan Dos dan karung, dengan alasan Perpustakaan Sekolah ini akan direhab.
“Namun SK rehabnya sampai sekarang ini belum ada, kami menduga kuat Ini modus oknum kepala sekolah, ketika nnanti ada pemeriksaan, buku-buku tersebut tinggal di keluarkan dan ditunjukkan kepada tim pemeriksaan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, bahwa Anggaran yang dialokasikan untuk perpustakaan melalui Dana Bos SMAN 1 Kempo setiap tahunnya diduga kuat fiktif
Maka, Ia meminta Dikbud Provinsi NTB untuk segera mengevaluasi perpustakaan sekolah SMAN 1 Kempo yang terindikasi bermasalah.
Selain itu juga Ia meminta Inspektorat maupun BPK NTB untuk segera melakukan investigasi penggunaan Dana Bos terhadap perpustakaan sekolah SMAN 1 Kempo yang diduga kuat fiktif.
“Karena perpustakaan sekolah ini sangat penting untuk mendukung kecerdasan peserta didik, maka, jangan dianggap enteng,” ucapnya dengan nada serius.
Disisi lain, Keberadaan WC sekolah sebanyak 10 unit sangat memprihatikan terkesan tidak terurus dan terbengkalai yang menyebabkan Guru dan peserta didik tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, Padahal WC sekolah tersebut baru saja dibangun,
“Maka, Kinerja Kepala Sekolah SMAN 1 Kempo patut dipertanyakan! karena tidak becus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala sekolah.” tandanya.
Sehingga Menambah deretan Persoalan untuk SMAN 1 Kempo, karena baru-baru ini juga, Kepsek SMAN 1 Kempo telah dilaporkan ke Kejati NTB atas dugaan korupsi Dana Bos
Maka, semakin kuat dugaan bahwa anggaran untuk perpustakaan sekolah bersumber dari Dana Bos setiap tahunnya setiap tahunnya itu fiktif, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sehingga mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang, No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, terdapat UU No. 30 Tahun 2002 yang mengatur khusus tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena oknum kepala sekolah diduga memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.





