Dompu, NTB, Tintaupdate.com– Proyek merupakan kegiatan yang bersifat sementara (waktu terbatas), tidak berulang, tidak bersifat rutin, mempunyai waktu awal dan waktu akhir pelaksanaan pekerjaan dan memiliki sumber anggaran yang jelas.
Kemudian disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Anggaran Pelaksana (RAP).
Dengan peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan bangunan atau proyek yang diuraikan sedemikian rupa dalam peraturan yang mengikat secara terperinci atau di sebut Bestek.
Sehingga proyek pembangunan itu, dapat berjalan lancar sesuai harapan dan asas manfaat segera dirasakan oleh penerima manfaat atau masyarakat
Namun, Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo diduga kuat terjadi penyimpangan besar-besaran yang menyebabkan negara dirugikan
Proyek yang dikerjakan oleh perusahaan dari kota bima, CV. DELISHA BERKARYA ini diduga kuat telah menyalahi petunjuk teknis yang tercantum pada bestek dan gambar serta menyimpang dari RAB.
Dengan total anggaran proyek tersebut, dari nilai awal yaitu sebesar Rp. 450 juta, karena ada penambahan Dana sekitar 10% menjadi 495 juta.
Salah seorang Aktivis Dompu, M. Soebahan, SPd, mengungkapkan bahwa proyek Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo diduga kuat menyelahi spesifikasi teknis,
Karena spesifikasi campuran PC yang digunakan adalah pasir kali sementara yang dianjurkan dalam spesifikasi adalah pasir Hodo dengan kualitas 1.
“Terindikasi kekurangan volume pasangan itu sekitar 6 m3 yang nilai 1 m3 nya 1,6jt,” bebernya, Aktivis Dompu, M. Soebahan, SPd, saat diwawancarai oleh awak media di taman kota Dompu, Rabu, (25/02/26), Kemarin
Selain itu juga, kata Soebahan, jumlah volume campuran semen untuk pasangan batu diduga kuat kurang sekitar 100 m3 yang menyalahi spesifikasi
“Karena terindikasi memakai pasir kali yang ada di lokasi pekerjaan sedangkan yang dianjurkan harusnya menggunakan pasir hodo,” ungkapnya
Disatu sisi, juga pada pekerjaan timbunan itu diduga kuat volumenya kurang sekitar 10 m3, sementara yang tercantum dalam RAB, nilainya 45 ribu/m3
Lebih lanjut, Soebahan juga mengungkapkan proyek tersebut diduga kuat telah mengabaikan pembangunan Direksi Keet, padahal biayanya sudah tercantum dalam RAB pekerjaan itu sendiri yaitu senilai 3,5 juta
Karena tujuan dari pembangunan Direksi Keet atau bangunan sementara di lokasi konstruksi yang berfungsi sebagai pusat manajemen dan administrasi proyek. Istilah lain yang umum digunakan adalah kantor lapangan, site office, bedeng kerja, atau pondok kerja. untuk kontaktor dan pengawas.
Sebab berpedoman pada beberapa peraturan, diantaranya ;
#. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK): Peraturan ini wajib dipatuhi karena mencakup standar keselamatan kerja, kesehatan, dan keamanan di area kerja, termasuk fasilitas kantor lapangan (direksi keet) agar aman dan layak digunakan.
#. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: PP ini mengatur standar teknis bangunan, termasuk bangunan temporer seperti direksi keet yang harus memenuhi kriteria administratif dan teknis tertentu.
#. Spesifikasi Teknis (Spektek) dalam Kontrak Kerja: Ini adalah dokumen utama yang menentukan ukuran, material, fasilitas, dan tata letak direksi keet. Kontraktor wajib mengikuti rincian teknis yang tercantum dalam dokumen tender atau kontrak.
Standar Umum Keamanan dan Kesehatan (K3) Lapangan: Direksi keet diatur harus memiliki akses informasi, ruang rapat, tempat penyimpanan dokumen, dan fasilitas sanitasi seperti toilet, sebagaimana diatur dalam manajemen proyek.
Untuk itu, Ia mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Dompu untuk segera melakukan Audit Investigasi terhadap pekerjaan Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo karena Terindikasi kuat merugikan keuangan negara.
Disi lain juga Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan dugaan penyimpangan pada pekerjaan tersebut kepada APH.
“Jadi sebagai warga negara yang baik, kita berkewajiban mengawasi proses keuangan negara, termasuk melaporkan dugaan penyimpangan terhadap keuangan negara,” tegas aktivis muda
Hal tersebut diakibatkan dengan adanya dugaan pembiaraan dari pihak pengawas dan Dinas terkait, sehingga menyebabkan kegagalan spesifikasi teknis pada pekerjaan tersebut sebesar 100 m3, dikalikan dengan 1.6 juta/m3,
Maka, berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, setelah adanya pemberlakuan KUHP Baru penerapan pasalnya berubah dan diterapkan pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Dinas terkait dan Kontraktor Pelaksana CV. DELISHA BERKARYA, belum dapat dimintai keterangannya



