Gambar Ilustrasi Kawasan Hutan Akibat Adanya Aktivitas Pertambangan
Bima, NTB, Tintaupdat.com – Salah seorang Aktivis mengecam keras pihak KPH Marowa dan PT. STM karena diduga kuat melakukan pengerusakan kawasan hutan di wilayah Parado Kabupaten Bima.
Karena kawasan hutan tersebut merupakan areal kesepakatan MOU antara PT. STM dengan KPH Marowa.
Karena ribuan hektar kawasan hutan yang rusak parah dikarenakan adanya dugaan pembiaraan dari Kph Marowa, Sebab didalam kesepakatan MOU itu, tertuang anggaran untuk kegiatan Perlindungan atau Pengawasan hutan,
Namun, pihak Kph marowa terkesan mengabaikan atau tidak menjalankan isi dari kesepakatan MOU itu, untuk melakukan pengawasan rutin terhadap areal kawasan hutan yang menjadi kesepakatan tersebut
“Maka, terindikasi kuat anggaran perlindungan hutan tersebut diduga kuat diselewengkan oleh oknum Kepala KPH Marowa dan oknum2 lainya.” ungkap salah seorang Aktivis Muhammad Subhan, SPd, saat konfirmasi awak media di taman RSUD Dompu, Rabu, 25/02/26
Oleh karena itu, Subhan menduga kuat bahwa pihak Kph Marowa diduga telah bersekongkol dengan PT. STM,
Karena diduga kuat telah memberikan kebebasan PT. STM untuk mengelola areal tersebut, tanpa harus mengontrol dan mengawal areal kesepakatan tersebut
“Kami menduga kuat ada kompensasi Fee, yang diperoleh oknum Kph Marowa dari pihak PT. STM,” ungkapnya
Bukan itu saja, kata Subhan kawasan hutan tersebut juga diduduki oleh oknum2 yang tidak bertanggungjawab, sebab terjadi dugaan pembiaraan dari Kph Marowa maupun PT. STM
“Pertanyaan kita, kenapa masyarakat parado bisa masuk dalam wilayah konsensi STM?, maka kuat dugaan sengaja membiarkan kawasan hutan itu duduki,” beber Subhan
Oleh karena itu, kami menduga kuat bahwa kesepatan MOU antara PT STM dengan Kph Marowa itu merupakan syarat konspirasi jahat untuk keuntungan masing-masing kedua pihak, sehingga dampaknya kawasan hutan hancur,” kemungkinan besar SPJ Fiktif yang dibuat oleh pihak Kph Marowa
Maka, Subhan menegaskan bahwa Kph Marowa dan PT. STM bertanggung jawab atas kerusakaan hutan tersebut
Karena Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) adalah landasan hukum utama di Indonesia untuk menindak kejahatan kehutanan seperti pembalakan liar, penambangan, dan perkebunan tanpa izin. Undang-undang ini dirancang untuk memberikan efek jera terhadap perusakan terorganisir yang merugikan negara dan lingkungan. UU ini telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan sanksi pidana: pelaku perusakan hutan dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang berat, terutama bagi korporasi yang terbukti melakukan kejahatan kehutanan.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Kph Marowa dan PT. STM belum dapat dimintai keterangannya.(Al)



