Dompu, NTB, Tintaupdat.com- Lembaga Investigasi (LI) NTB akan melayangkan surat laporan pengaduan terkait dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Irigasi Tersier Swakelola Type 1, BBWS NT1, Tahun 2025
Dengan nomor surat : 088/Fortik.ntb/II/Dpu/2026 yang ditujukan Kepada Kapolres Dompu, tertanggal, 30 Februari Tahun 2025.
Program Inpres nomor 2 tahun 2025 yang bernilai sekitar Rp. 31 Miliar, yang tersebar di 3 (tiga) lokasi yang berbeda yakni di Kecematan Dompu, Woja dan Manggelewa.
Kepada media Koordinator Lembaga Investigasi NTB (LI) Salahuddin, SE, mengungkapkan bahwa pada proyek pembangunan irigasi tersier tersebut diduga kuat terjadi penyimpangan besar-besaran.
Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara puluhan miliar yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi
Diakibatkan kearena adanya dugaan pembiaraan dari pihak pengawas konsultan dan BBWS NT1, sehingga pekerjaan tersebut terkesan asal jadi.
“Kaeena kami menduga kuat dalam pelaksanaan proyek in, terdapat pemufakatan jahat dari oknum pengawas konsultan dan BBWS NT1,” ungkap Koordinator LI.
Lebih lanjut, Salahuddin membeberkan bahwa pada pelaksanaan proyek pembangunan, rehabilitasi saluran Irigasi tersiar swakelola Type 1, kualitasnya sangat diragukan, karena diduga kuat tidak memenuhi standar bestek maupun gambar.
Karena hasil pantauan kami di lapangan, ada beberapa titik bangunan Irigasi yang terlihat retak dan bahkan sebagian terindikasi roboh di bagian pinggir bangunan ptersebut,”
Dan hampir semua pekerjaan saluran irigasi tersier tersebut diduga kuat mengalami keretakan, akibat kualitas campuran PC yang tidak memenuhi standar
Selain itu juga dibeberapa titik pekerjaan yang ada di 3 Kecematan diduga kuat tidak memiliki pondasi bangunan irigasi sehingga berpotensi pada ambruknya bangunan tersebut
Bukan itu saja, hampir di sejumlah pekerjaan saluran irigasi tersebuat diduga kuat terdapat pasangan diatas pasangan sehingga bangunan tersebut tidak kokoh.
Sedangkan untuk penggunaan materialnya, seperti, Batu dan pasir, diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi atau lolos ujian Lab dan hanya sebagian kecil material galian C diambil dari perusahaan yang memiliki legalitas sebagai syarat untuk mendapatkan keabsahan Galian C tersebut, sementara sebagian besar galian C itu diduga kuat bersumber dari lokasi pekerjaan yang diduga kuat tidak memiliki Izin Galian C
Seperti pada penggunaan material pasir kali yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sementara yang menjadi acuan harusnya menggunakan pasir Hodo1.
Sementara untuk material batu, diduga kuat sebagian menggugurkan batu kapur yang tidak memenuhi standar spesifikasi yang menjadikan bangunan
Dan lebih parah lagi, para pekerja atau orang yang diberikan borongan pada pekerjaan tersebu diduga kuat beraroma nepotisme, dikarenakan yang menjadi perioritas untuk melaksanakan pekerjaan tersebut hanya orang-orang yang dekat dengan oknum2 BWS NT 1.
Sedangkan dari Poktan itu hanya sebagian kecil, sehingga kuat dugaan terjadi konspirasi jahat antara oknum2 BWS NT 1 dengan orang-orang yang mengerjakan proyek tersebut
Maka, kesimpulan pada pekerjaan proyek pembangunan Irigasi tersier swakelola Type 1 BBWS NT1, tahun 2025 diduga kuat asal jadi sehingga dipastikan bangunan irigasi tersier tersebut tidak akan bertahan lama dan terkesan sia-sia.
Hal tersebut sangat berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada dugaan tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
Serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU No. 19 Tahun 2019 (Perppu KPK), yang mengatur definisi, unsur, sanksi (pidana penjara seumur hidup/20 tahun, denda), pemberantasan, hingga pembentukan KPK untuk menangani kasus-kasus korupsi.
Oleh karena itu, kami meminta Dengan hormat Kepada Bapak Kajari Dompu, Cq. Kasi Pidsus untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, objektif, independen, dan transparan dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama PPK Pembangunan Irigasi Tersiar Swakelola Type 1 BWS NT 1, Tahun 2025, yang bertanggung jawab pada pelaksanaan proyek tersebut




