Diduga Selewengkan Dana PIP Tahun 2023. Koordinator Kompak, Kepsek SMAN 1 Kempo Harus Bertanggungjawab.

 

Dompu, NTB, Tintaupdat.com – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Adapun Besaran Dana (Per Tahun), sebagai berikut;

– SD/SDLB/Paket A: Rp. 450.000 (kelas 1 & 6 disesuaikan).

– SMP/SMPLB/Paket B: Rp. 750.000.

– SMA/SMALB/SMK/Paket C: Rp1. 000.000.

Sedangkan Larangan Penggunaan; Dana PIP tidak boleh digunakan untuk membayar SPP atau biaya operasional sekolah lainnya dan tidak boleh ada pemotongan bantuan oleh pihak manapun.

Sementara untuk Sanksi & Hangus ! Bantuan dapat hangus jika tidak diaktivasi atau ditarik dalam jangka waktu tertentu.

Namun, mirisnya, Dana PIP tahun 2023 diduga kuat bermasalah karena di selewengkan oleh pihak sekolah.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media, untuk jumlah siswa penerima bantuan PIP yang diduga digelapkan oleh pihak sekolah yaitu sekitar 29 siswa dengan besarannya 1 juta pertahun.

Salah seorang Guru, yang minta media tidak disebutkan namanya pada pemberitaan, mengungkapkan bahwa pihak SMAN 1 Kempo di duga telah menggelapkan Dana PIP tahun 2023 untuk siswa.

“Kasian anak-anak yang tidak terima bantuan itu!” bebernya.

Ia juga membeberkan pada saat itu, pihak sekolah hanya menyuruh siswa penerima bantuan untuk mengurus proses pencairan Dana PIP tersebut, namun setelah administrasinya selesai, Dana PIP tersebut tidak juga diberikan pada anak-anak.

Ditempat terpisah, merespon persoalan tersebut, Koordinator Kompak Dompu-NTB, Muhammad Subhan, SPd, menguntuk keras pihak SMAN 1 Kempo, karena telah mengabaikan hak-hak siswa yang tidak mampu.

“Ini persoalan serius, Kepala Sekolah SMAN 1 Kempo harus bertanggung jawab atas itu,” kata Subhan dengan tegas

Lanjut, Subhan mengatakan bahwa persoalan tersebut telah mencoreng Marwah Pendidikan khususnya di SMAN 1 Kempo

“Apalagi Kepala Sekolah itu, Ibu Wakil Bupati, ibu nya Pendidikan seharusnya menjadi pengayom dan teladan bagi seluruh sekolah maupun peserta didik,” katanya sinis.

Untuk itu, Subhan menegaskan bahwa persoalan ini wajib telusuri lebih lanjut agar lebih valid,” baru persoalan ini kita laporkan ke aparat penegak hukum, karena ini menyangkut keberlanjutan pendidikan anak-anak yang tidak mampu,” tegas Adhim serius.

Persoalan tersebut juga viral di medsos, karena di apload oleh salah seorang netizen, sehingga semakin kuat dugaan bahwa Dana PIP tahun 2023 di selewengkan oleh pihak SMAN 1 Kempo.

Hal tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang mencabut peraturan sebelumnya.

Pelaksanaan teknisnya ditegaskan melalui Persesjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022. PIP ditujukan bagi siswa miskin/rentan usia 6-21 tahun untuk mencegah putus sekolah.

Kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003: Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar hak pendidikan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011: Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 19 Tahun 2016 & No. 9 Tahun 2018: Petunjuk teknis PIP yang masih menjadi referensi, meski sebagian diubah.