{"id":1317,"date":"2026-09-17T10:17:14","date_gmt":"2026-09-17T10:17:14","guid":{"rendered":"https:\/\/www.tintaupdat.com\/?p=1317"},"modified":"2026-09-17T10:22:12","modified_gmt":"2026-09-17T10:22:12","slug":"ketua-p2sp-tegaskan-pembangunan-paud-jodi-di-desa-soro-barat-tidak-ada-masalah-dan-95-di-dukung-warga-sekitar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.tintaupdat.com\/?p=1317","title":{"rendered":"Ketua P2SP, Tegaskan Pembangunan Paud Jodi Di Desa Soro Barat Tidak Ada Masalah Dan 95% Di Dukung Warga Sekitar."},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Dompu, NTB, Tintaupdat.com &#8211;<\/strong> Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Maka, Pembangunan Paud di sangatlah penting, karena menjadi fondasi utama dalam mengoptimalkan masa emas pertumbuhan otak anak (0\u20136 tahun) dan pembangunan SDM berkelanjutan.<\/p>\n<p>Bahkan, Paud diperbolehkan dibangun di atas tanah milik negara, asalkan memiliki izin pemanfaatan yang sah secara hukum dari instansi pemerintah yang berwenang<\/p>\n<p>Akan tetapi, ditengah-tengah Pembangunan Paud Jodi di Desa Soro Barat Kecematan Kempo Kabupaten Dompu yang mendapat bantuan program Revitalisasi sebesar Rp.1.273.904.000 yang bersumber dari APBN tahun 2026,<\/p>\n<p>Namun, sangat disayangkan, salah seorang warga Desa Soro Barat, tiba-tiba mengklaim kepemilikan status tanah tempat Pembangunan Paud Jodi di Desa Soro Barat Kecematan Kempo Kabupaten Dompu.<\/p>\n<p>Dengan melayangkan surat pengaduan ke pihak Polres Dompu atas penyerobotan tanah tersebut, pada tanggal, 14\/09\/26, seperti pada pemberitaan di beberapa media online,<\/p>\n<p>Mendapat respon keras dari Ketua P2SP Paud Jodi, Supryati, bahwa tanah tempat Pembangunan Paud Jodi diduga bukan milik pribadi masyarakat melainkan tanah milik negara.<\/p>\n<p>&#8220;<em>Maka, sudah sewajarnya negara mengambilnya kembali ketika dibutuhkan untuk kepentingan umum, termasuk untuk pembangunan sekolah paud tersebut,&#8221; kata ketua P2SP penuh keyakinan.<\/em><\/p>\n<p>Selain milik negara, Kata Supryati, tanah tersebut juga sudah diberikan ijin oleh Kepala Desa Soro Barat pada tahun 2004, lalu sebagai tukar guling tanah miliknya, yang sekarang dijadikan tempat pembangunan posyandu.<\/p>\n<p>&#8220;<em>Saya sudah dikasih oleh pak kades Awaludin tahun 2004 untuk tukar guling dengan tanah saya buat bangun posyandu saat itu,&#8221; ungkap Mbak Atik penuh keyakinan.<\/em><\/p>\n<p>Lanjut, Ketua P2SP juga menegaskan bahwa Pembangunan Paud Jodi itu tidak ada masalah, karena 95% masyarakat sekitar sangat mendukung adanya pembangunan paud tersebut.<\/p>\n<p><em>&#8220;Syukur Alhamdulillah, sejauh ini masyarakat di sekitar areal pembangunan Paud Jodi masih memberikan kontribusi dan dukungan moral atas pelaksanaan pembangunan Paud Jodi ini,&#8221; ucapnya penuh keyakinan.<\/em><\/p>\n<p>Oleh karena itu, Supryati, memastikan bahwa pembangunan Paud Jodi itu akan terus berjalan sesuai rencana tanpa ada kendala.<\/p>\n<p><em>&#8220;Jadi apapun ceritanya pembangunan tetap dilanjutkan karna ini program pemerintah pusat atau APBN,&#8221; tegas Mbak Atik\u00a0<\/em><\/p>\n<p>Untuk itu, Mbak Atik mengajak semua pihak, mari kita membangun dan bekerjasama dalam mengsukseskan pembangunan pendidikan ini.<\/p>\n<p>&#8220;<em>Kesempatan buat kita semua khususnya desa Soro barat yang dimana selama ini TDK pernah mendapatkan bantuan apa&#8221; ujar mbak Atik penuh harap.<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; &nbsp; Dompu, NTB, Tintaupdat.com &#8211; Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1321,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[43],"tags":[],"class_list":["post-1317","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pendidikan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.tintaupdat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1317","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.tintaupdat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.tintaupdat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.tintaupdat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.tintaupdat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1317"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.tintaupdat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1317\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1319,"href":"https:\/\/www.tintaupdat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1317\/revisions\/1319"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.tintaupdat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1321"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.tintaupdat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1317"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.tintaupdat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1317"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.tintaupdat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1317"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}